Polres-sigi.com SIGI – Pembatalan pernikahan sepihak mengakibatkan keluarga lelaki IWN digiring kelembaga adat oleh tokoh adat Desa Doda Kec. Marawola, Kamis (21/9/2017) Pukul 15.00 Wita.
Pernikahan yang seyogyanya dilaksanakan pada tanggal 04 September 2017 di Desa Doda Dibatalkankan secara sepihak dari keluarga lelaki IWN menyebabkankan keluarga pihak wanita menderita kerugian material dan perasaan malu sehingga melaporkannya kepihak kepolisian melalui babinkamtibmas Desa Doda Brigadir Bintang yang kemudian mengajukan ke lembaga adat desa Doda Kec. Marawola
Atas laporan tersebut Bhabin, Kades dan Lembaga adat mengelar pertemuan adat dengan mengundang kedua keluarga kemudian dihasilkan kesepakatan bahwa keluarga pihak lelaki (IWN) Dikenakan denda berupa satu ekor sapi, sebilah parang dan uang tunai sebesar delapan juta rupiah dan keluarga pihak perempuan (NNG) menerima putusan tersebut.
Kapolsek marawola melalui Waka Polsek Ipda warjudi menyampaikan apresiasi pada babinkamtipmas Brigadir Bintang dan Brigadir Wicaksono yang telah membantu menyelesaikan kasus tesebut melalui lembaga adat dengan harapan persoalan ini tidak lagi menimbulkan dampak pada kerawanan kamtipmas”,ujarnya.
[Humas Polres Sigi Sektor Marawola]