SIGI, Polres-Sigi.com – Hari kedua digelarnya operasi lalu lintas dengan sandi Patuh Tinombala 2017 di wilayah kab. Sigi, sebanyak 22 pelanggar lalu lintas kembali terjaring oleh petugas oprasi Patuh Tinombala 2017 Polres Sigi .
Kegiatan razia kendaraan bermotor ini dilaksanakan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sigi di depan Kantor Samsat Kab. Sigi, Jl. Trans Palu – Palolo Desa sidera Kec. Biromaru Kab. Sigi, yang dipimpin langsung Kasatlantas IPTU I Made Muliarsana, Rabu (10/5/2017) pukul 09.00 WIB hingga 11.00 Wiata.
Sebanyak 22 pelanggar yang terjaring razia operasi patuh di hari ke 2 pelaksanaannya ini, dilakukan tindakan dengan tilang. Sedangkan barang bukti yang disita petugas dari pelanggar tersebut sebanyak Tujuh unit sepeda motor, 13 lembar STNK dan dua lembar SIM.
“Kegiatan operasi Patuh ini dilaksanakan selama 14 hari, dalam dua hari operasi digelar di wilayah kab. Sigi, kita sudah menindak dengan tilang sebanyak 39 pelanggar lalu lintas,”Kata Iptu Muliarsana.
“dari ke 22 pelanggar yang diberi tindakan Tilang pada Hari Kedua Oprasi Patuh ini, pelanggaran yang paling banyak yaitu pengendara tidak menggunakan Helm dan tindak membawa Surat-surat kendaraan,” Tambah Iptu Muliarsana.
Dia juga mengimbau kepada pengguna jalan agar melengkapi surat-surat kendaraan bermotor, kelengkapan kendaraan bermotor dan SIM sebelum berpergian serta mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara. Selain itu, pengguna jalan juga diminta untuk mengutamakan keselamatan diri dan orang lain dalam berkendara guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.
[Humas Polres Sigi]