SIGI, Polres-sigi.com – Kepolisian Resor Sigi Melalui Satuan Resnarkoba serahkan Satu Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), terkait Kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu Ke Kejaksaan Negeri Donggala, Sulawesi Tengah Jumat (9/6) pukul 12.30 Wita.
Kapolres Sigi, AKBP Agung Kurniawan SIK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Res Narkoba) Iptu Jamil mengatakan, tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan yaitu, AS (30 th) pekerjaan Petani, AS ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sigi Pada hari Kamis 06 April 2017 di Desa Bakubakulu kec. Palolo dengan dugaan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, dan saat dilakukan penggeledahan di dapat barang bukti berupa 6 (Enam) Paket Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) unit telfon genggam merek Nokia.
“Berkas Sebelumnya Sudah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh Kejari dan Hari ini Jumat (9/6) berkas Tahap II nya Kami Limphkan Ke Kejaksaan Negeri Donggala,”jelasnya.
Ia juga berpesan agar seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengawasi dan memerangi barang haram tersebut karena dapat merusak generasi muda. “Daerah kita sudah masuk daerah darurat narkoba. Mari kita perangi sama-sama, mulai dari pengguna, pengedar sampai kebandarnya. Jika ada masyarakat yang mengetahuinya silakan melapor kepada kantor-kantor polisi terdekat. Tindakan tegas sudah menunggu,”ungkapnya.
[Humas Polres Sigi]