Polres-sigi.com SIGI – Unit Reskrim Sektor Palolo melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kasus Pencurian yang terjadi di Desa Uenuni bampres Kecamatam Palolo Kabupaten Sigi, Selasa ( 24/10/2017) Sore.
Kapolsek palolo melalui Anggota Unit Reskrim Bripda Dadang Elfrado menjelaskan “kasus pencurian tersebut terjadi pada selasa siang (24/10/2017) sekitar jam 11.00 wita, saat pemilik rumah ” Andi daeng (59 th) bersama isterinya sedang berada dikebunnya sehingga rumah dalam keadaan kosong”, ujarnya.
“Setelah Kami Laksanakan olah TKP, didapatkan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan masuk kerumah melalui pintu dapur kerena ensel pintu dapur sudah dirusak”, Tambahnya.
Kemudian berdasarkan keterangan pemilik rumah sesuai dengan laporan polisi, nomor : Lp/ 185 / X / 2017 / sek pll tanggal 24 oktober 2017, pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jupiter Z DN 3446 JA dan uang sebanyak Rp 3 juta yang tersimpang dalam lemari.
[Humas Polres Sigi Sektor Palolo]