Kasat Intelkam Polres Sigi , AKP Poltak ST. Purba, A. Mdik , SIK, melalui Paur Min Intelkam Bripka I Gede Jaya Witantra, menuturkan peningkatan permohonan SKCK terjadi sejak beberapa minggu terakhir.
“Membludaknya permohonan penerbitan SKCK baru ini biasa terjadi menjelang adanya rekrutmen CPNS maupun masa-masa pendaftaran mahasiswa baru di sejumlah perguruan tinggi” Ujarnya.
Gede menambahkan, penerbitan SKCK itu digunakan untuk beragam kepentingan bagi para pemohonnya.Sebagian besar untuk melamar pekerjaan, perpanjangan kontrak kerja, persiapan mendaftar CPNS, mendaftar perguruan tinggi, sampai ada pula yang untuk persiapan mendaftar bakal calon anggota legislatif.
Pelayanan SKCK di Polres Sigi dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Dia juga mengingatkan kepada pemohon untuk membawa persyaratan membuat SKCK.
Syarat-syaratnya di antaranya adalah, membawa KTP asli dan fotokopi, membawa Kartu Keluarga asli dan fotokopi, membawa akta kelahiran asli dan fotokopi, serta pas foto 4×6 sebanyak 6 lembar. Sebelumnya tarif yang di keluarkan hanya senilai Rp. 10 ribu namun dengan adanya PP No. 60/ tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku Di lingkungan Polri tarif pembuatan SKCK naik menjadi Rp 30 ribu.
“Kami imbau untuk pemohon supaya membawa syarat-syaratnya sebelum memohon pendaftaran,” ucapnya.
[Humas Polres sigi]