SIGI Polres-sigi.com – Permasalahan Batas Lahan Tanah di Desa Bakubakulu Kec. Palolo mengakibatkan 3 Warga yaitu GB (29 th) Petani ,ANR (Alm) 60 Th dan ASR (30 th) terlibat Perkelahian yang berujung Meninggalnya satu orang di antaranya, yang terjadi pada Jumat (20/10/2017) Sekitar Pukul 11.30 Wita.
“Atas kasus tersebut Kami sudah menetapkan Sdr. GB sebagai tersangka dalam kasus Pembunuhan atau Penganiyayaan Berat yang menyebabkan Meninggalnya seseorang Yaitu Sdr. ANR (Alm) dan Penganiyayaan Berat Yang menyebabkan Luka Berat terhadap Sdr. ASR” ujar Kasat Reskrim Iptu Sigit Suhartanto melalui Kanit Reskrim Aiptu Hamza
Kejadian ini berawal dari permasalahan Batas Lahan kebun Coklat milik Sdr. GB (Tersangka) dan Sdr. ANR (Alm) (Korban) yang sebelumnya sudah di selesaikan oleh aparat Desa di Balai Desa Bakubakulu Kec. Palolo, Namun Sdr GB belum Puas dengan putusan tersebut sehingga Sdr. GB mengeluarkan Kata-kata Kasar di Media Sosial kepada Sdr. ANR (Alm).
Setelah di ketahui Korban terkait ucapan Kasar tersebut, Korban melakukan penghadangan terhadap Pelaku saat pulang dari kebunnya di Desa Bakubakulu dan menanyakan terkait permaslahan tersebut, adu mulut sempat terjadi hingga datang Sdr. ASR (Korban) menantu Dari Sdr. ANR (Alm) yang hemdak melerai.
Karena Pelaku Merasa Teracam, lalu Pelaku melakukan Penusukan menggunakan senjata tajam yang di bawanya terhadap Sdr. ASR sebanyak satu Kali, dan selanjutnya menusuk Sdr. ANR (Alm) sebanyak satu kali, karna Korban ANR melakukan perlawanan pelaku menusuknya kembali beberapan kali sehingga kedua korban mengalami Kretis dan sempat di larikan Ke Rumah Sakit Namun Sdr. ANR tdk dapat di selamatkan, sedangkan Sdr. ASR sampai saat ini masih di rawat di rumah sakit.
Saat ini, pelaku yang berinisia GB sudah diamankan di Ruang Tahanan Polres Sigi, dengan sejumlah barang bukti berupa satu buah parang dan pisau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat di temui di ruang kerjanya Kapolres Sigi AKBP Agung Kurniawan, S.Ik membenarkan atas kejadian Tersebut ” kejadian tersebut benar terjadi dan kami sudah amankan tersangka GB untuk menjalani Pemeriksaan atas kasus Pembunuhan atau penganiyayaan menyebabkan meninggalnya sdr. ANR (Alm) dan penganiyaayan Berat Menyebabkan Luka Berat Terhadap Sdr. ASR”, Ujarnya
“Atas kejadian tersebut Tersangka GB diancam dengan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.
Sampai saat ini Pihak kepolisian Khususnya Kepolisian Resor Sigi masih menempatkan sejumlah personil di sekitar lokasi kejadian guna mengantisipasi terjadinya aksi susulan atas terjadinya penganiyayaan Berat yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
[Humas Polres Sigi]