Polres-sigi.com SIGI – Aparat Kepolisian Satuan Narkoba Polres Sigi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sabu di wilayah perbatasan Kabupaten Sigi dan Kota Palu, Kamis 07 Des 2017, yang di sampaikan pada Press Reles Polres Sigi di ruang aula Mapolres Sigi Senin, (11/12/2017).
Press Release tersebut di pimpin Wakapolres Sigi Kompol Paulus Morik, SH.,M.Si di dampingi Kasat Resnarkoba Iptu Agus dan kasubbag Humas Iptu Ferry Triyanto.
“Penggerebekan dilakukan saat pelaku mengenderai sepeda motor dari arah Kota Palu memasuki Kabupaten Sigi melewati Jalan Towua ke Desa Kalukubula Kamis 07 Des 2017”, Ungkap Iptu Agus
Penggerebekan yang dilakukan dipinggir jalan itu, sempat menjadi perhatian warga sekitar yang melintasi daerah tersebut.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti empat paket narkoba jenis sabu-sabu, yang beratnya berkisar 6,5 gram. Yang mana harga jualnya untuk di wilayah Sigi sebesar Rp9.750 ribu,” kata Kompol Paulus Morik pada Rileasenya.
Ia mengatakan, kedua pelaku yang diamankan berinisial AK (21) warga Poso dan FK (21) warga Parigi Moutong. Bedasarkan pengakuannya, para pelaku mengakui barang tersebut di beli dari wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Selaian sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu buah plastic bening, tiga unit hp, dan satu unit sepeda motor. Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Sigi untuk diproses.
[Humas Polres Sigi]