Polres-sigi.com SIGI- Kepolisian Resor Sigi berhasil mengamankan pelaku penjambretan di Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, Minggu (23/7) dengan tersangka RW (21) dengan FR (17).
Dalam press Release di mako Polres Sigi, Senin (24/7), Kapolres Sigi AKBP Agung Kurniawan S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Fery Triyanto menyatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban Ditha Anggraeni dengan Nomor Polisi LP/210/VII/2017/SPKT-III/Sulteng/Res.Sigi tanggal 23 juli 2017.
Ia menjelaskan pelapor atau korban merupakan warga desa Tulo Kecamatan Dolo, dimana korban dijambret didepan ATM Bank Sultrng di Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, sabtu (22/7) malam sekira pukul 23.00 Wita.
“kronologinya tersangka RW mengendarai motor berboncengan dengan FR dan mengikuti korban dari arah SMA Alkhairaat Kalukubula. Saat berada di depan ATM bank Sulteng, FR menarik tas korban. Setelah berhasil ditarik, FR mendorong motor korban hingga korban terjatuh dijalan,”ungkap Iptu Fery.
Lanjutnya, berdasarkan pengembangan ditempat kejadian perkara (TKP), dilakukanlah penangkapan terhadap RW dirumahnya di Desa Kabobona Kecamatan Dolo, Minggu (23/7) sekitar pukul 15.00 Wita.
” diamankan pula tas korban bersama alat kosmetik dan satu unit ponsel merek Oppo neo 7 bersama saat penangkapan RW. Berdasarkan keterangan RW, ditangkap pula FR yang juga berada di kabobona. Kalau FR merupakan warga Desa Balongga Kecamatan Dolo Selatan,” sambungnya.
Menurutnya, dua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP Sub Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kini kedua tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) di mako Polres Sigi guna menjalani proses hukum selanjutnya. (lin)
[Humas Polres Sigi]