Polres Sigi Gelar Pres Release Terkait Penangkapan Pengedar Narkotika jenis Sabu Di Wilayah Kab. Sigi Jumat (16/6) Siang.
Polres Sigi Gelar Pres Release Terkait Penangkapan Pengedar Narkotika jenis Sabu Di Wilayah Kab. Sigi Jumat (16/6) Siang.

Polres Sigi Gelar Press Release Terkait Penangkapan Terhadap Pengedar Narkotika jenis Sabu di Wilayah Kab. Sigi

SIGI, Polres-sigi.com – Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran kepolisian Resor Sigi dengan sigap dan tanggap menindak lanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba. Seperti hari ini Kepolisian Resor Sigi yang dipimpin Kapolres Sigi AKBP Agung Kurniawan, S.IK didampingi Kasubbag Humas Iptu Ferry dan Kasat Narkoba Iptu Jamil menggelar Press Release Terkait Penangkapan  Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kab. Sigi, Jumat (16/6) siang.

_MG_1413Dua  tersangka yang di  tangkap oleh Satuan Resnarkoba yaitu YW (27 Th) Pekerjaan Wiraswasta alamat Jl. ST Hasanuddin II No 31 Palu yang di tangkap pada hari Rabu 14 Juni 2017 sekitar pukul 12.00 Wit di Desa Kalukubula dengan barang bukti 2 (dua) Paket Sabu, 1 (satu) Unit HP, 3 (tiga) buah Pirex, 1 (satu) buah Bong dan 1(satu) unit Motor, sedangkan tersangka HK (29 th) pekerjaan Tani Alamat Desa Sungku Kec Kulawi Kab Sigi di tangkap pada hari Rabu 14 Juni 2017 pukul 23.00 di Jl. Kerajalemba Kec. Biromaru kab. Sigi dengan barang bukti 1 (satu) Paket sabu, 1 (satu) unit HP dan  (satu) buah sajam Badik dan satu lagi IR (26 th) pekerjaan Clining Servis alamat jl. Palola Kel. Donggala Kodi Kec. Palu Barat Kota Palu di amankan pada Razia Oprasi Cipta Kondisi di jl. Keraja lemba dengan Barang Bukti 1 (satu) Buah Sajam (Badik). Tersangka dan barang buktui sudah di amannkan di Mako Polres Sigi.

Terkait hal tersebut AKBP Agung menjelaskan” Kedua tersangka tersebut pihak kami tangkap pada hari yang sama, namun waktunnya yang berbeda, tsk YK kami tangkap jam 12.30 Wita, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada Transaksi Narkotika Jenis Sabu Di Desa Kalukubula Kec. Biromaru Kab. Sigi, berdasarkan informasi tersbut pihak kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap YK beserta barang buktinnya, sedangkan Tsk. HK Kami Tangkap pada jam 23.00 Wita saat pelaksanaan Oprasi Cipta Kondisi yang di laksanakan oleh personil gabungan satfung polres sigi di jl. Kerajalenba Kec. Biromaru Kab. Sigi, Saat di lakukan penggeledahan oleh personil yang terlibat Oprasi Cipkon menemukan Narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus Plastik bening, dan langsung kami lakukan penangkapan,” Ujar AKBP Agung.

“Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009  tentang tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas AKBP Agung.

[Humas Polres Sigi]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*