SIGI, Polres-sigi.com – Kepolisian Sektor Dolo (Polsek Dolo) melalui Unit Reskrim Sek Dolo telah Menyerahkan Dua tersangka kasus Penganiyayaan beserta barang bukti pemeriksaan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Donggala Kamis (8/6) Pukul 13.30 Wita.
Kapolsek Dolo AKP Ilham AG. Kambay melalui Kasi Humas Polsek Dolo Aiptu Abraham, SH mengatakan, kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejari yaitu, IKD (30 th) tukang bangunan dan SA (52 th) pekerjan Petani, kedua tersangka tersebut melanggar tindak pidana Penganiyayaan.
“kedua Berkas Sebelumnya sudah dinyatakan P21 (Lengkap) dari kejari Donggala, dan hari ini Rabu (8/6) Kami Limpahkan Berkas Untuk Tahap II ”, jelasnya.
Tersangka IKD Melakukan Tindak Pidana Penganiyayan yang terjadi pada hari Minggu (30/4/2017) di Desa Langaleso Kec. Dolo Kab Sigi, dan setelah ada laporan dari korban unit Reskrim Sek Dolo Melakukan Penangkapan Terhadap IKD dan Tersangka SA melakukan tindak Pidanan penganiyayaan yang terjadi pada hari Selasa (28/2) sekitar pukul 10.00 Wita, di Desa Tulo Kec. Dolo Kab. Sigi.
”Apabila terjadi Tindak Pidana di tengah-tengah masyarakat, diharapkan masyarakat dapat secepatnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Terdekat sehingga pihak Kepolisian dapat secepatnya menindak lanjuti laporan tersebut”,Tambahnya.
[Humas Polres Sigi]