SIGI, Polres-sigi.com – Setelah selesai disidik Kasus Narkoba dan telah P21 dari kejakasaan. Akhirnya pada hari Senin (31/7/2017) Pukul 11.00 Wita, tersangka kasus narkoba diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Donggala yang berada di Kab. Donggala beserta barang bukti (tahap II) dengan di dampingi oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Sigi.
Tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan yaitu, LK. AB. Rahman Alias Bemba (31 th) tersangka dugaan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-Shabu yang beralamatkan di Desa Tulo Kec. Dolo Kab. Sigi, ditangkap pada hari Kamis (27/4/2017) di desa Tulo Kecamatan Dolo Kab. Sigi, dengan barang bukti 7 (Tujuh) Paket Nartika jenis Shabu-Shabu, 3 (Tiga) Buah Macis Gas, 6 (Enam) buah Plastik bening kosong, 2 (Dua) Sendo Shabu dan Seperangkat alat isap sabu (Bong) serta Uang Tunai Rp. 300.000,-.
Saat dimintai keterangan, Kasat Narkoba Polres Sigi Iptu Jamil membenarkan atas pelimpahan tersangka tersebut dan barang bukti ke Kejaksaan. “Benar, Kita telah melimpahkan tersangka tersebut atas kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-Shabu berserta barang bukti, setelah tahap I sebelumnya berkas telah diterima oleh Kejaksaan.” Terang Kasat Narkoba.
Pasal yang di sangkakan kepada Pelaku yaitu Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman Hukuman Minimal 5 tahun dan Maksimal 20 tahun Hukuman Penjara.
[Humas Polres Sigi]