SIGI, Polres-sigi.com – Setelah kurang lebih Dua Bulanan tersangka kasus narkoba diperiksa oleh penyidik dan telah P21 dari kejakasaan. Akhirnya pada hari Rabu (08/3/17) Pukul 12.30 Wita, tersangka kasus narkoba diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Donggala yang berada di Kab. Donggala beserta barang bukti (tahap II) dengan di dampingi oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Sigi.
Tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan yaitu, LK. Ligian Alias Gian (24) tersangka dugaan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-Shabu yang beralamatkan di Desa Petimbe Kec. Pololo Kab. Sigi, ditangkap pada hari Senin (02/02/17) sekitar jam 17.30 Wita di desa Petimbe Kecamatan Palolo Kab. Sigi, dengan barang bukti satu paket Nartika jenis Shabu-Shabu dan Alat hisap Shabu (Bong).
Saat dimintai keterangan, Kasat Narkoba Polres Sigi Iptu Jamil membenarkan atas pelimpahan tersangka tersebut dan barang bukti ke Kejaksaan. “Benar, Kita telah melimpahkan tersangka tersebut atas kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-Shabu berserta barang bukti, setelah tahap I sebelumnya berkas telah diterima oleh Kejaksaan.” Terang Kasat Narkoba.
Secara terpisah, Kapolres Sigi AKBP Agung Kurniawan, S.IK memberikan keterangan dan memberikan himbauan saat ditemui di ruang kerjanya, “Kita akan terus berjuang bekerja keras untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Sigi, kami himbau kepada seluruh masyarakat Sigi agar dapat bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk memberantas Narkoba di wiliyah masing-masing.” Ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres juga memberikan pesan kepada seluruh warga masyarakat Sigi khususnya agar memberikan info kepada Pihak Polisi baik diketahui sebagai pengguna maupun pengedar yang menyangkut tentang Narkoba.
[Humas Polres Sigi]