SIGI–Polres-sigi.com, Polres Sigi kini tengah menangani kasus penipuan berkedok perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana saat ini telah ada delapan korban yang melapor ke Polres Sigi. Tersangka berinisial R pun telah diamankan.
Kapolres Sigi AKBP Agung Kurniawan, SIK menjelaskan tersangka R telah meraup uang sekira Rp. 150 juta dari total delapan korban yang melapor itu.
“Kasus ini kami tangani berawal dari laporan seorang korban yang telah menyerahkan uang sebesar Rp. 21 juta untuk modal R mengurus proses perekrutan PNS. Setelah beberapa waktu barulah korban menyadari telah ditipu. Dia melapor kepada kami dan ternyata disusul dengan laporan korban lainnya dengan tersangka yang sama,” ungkap AKBP Agung Kurniawan, SIK.
Ia mengatakan tersangka R merupakan seorang petani di wilayah Kecamatan Palolo. Namun ia memungut uang dari para korbannya dengan modus menjadikan korban sebagai PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penipuan ini diakui tersangka telah dilakukan sejak pertengahan tahun ini. Sekarang kasus tersebut telah memasuki tahap satu, dimana berkas perkara sementara diteliti oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.
“Berkas sudah naik ke kejaksaan, kita tunggu hasilnya. Kami berharap bisa segera P21 atau pelimpahan berkas perkara sekaligus tersangka ke kejaksaan,” sambungnya.
Sementara tersangka R kepada sejumlah media mengaku modus tersebut dilakukannya dengan mengatakan kepada para korban bahwa ia mengenal akrab Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sigi. Namun kenyataannya ia tidak mengenal.
“Saya tidak pernah kenal dan ketemu sama Kepala BKD, tapi saya mengaku ke pemesan kalau saya kenal akrab. Tapi saya tidak pernah berurusan sama kepala BKD. Sama sekali tidak pernah,” tutur R. Terkait kasus tersebut, R dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Diharapkan Kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kab. Sigi, agar berhati-hati dan selalu waspada terhadap aksi penipun berkedok apapun dan segera mungkin melaporkan bila terjadi kasus penipuan maupun mencurigai adanya kasus Penipuan.
[Humas Polres Sigi]