IMG-20170606-WA0021

Sat Resnarkoba kembali Limpahkan Dua tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Ke Kejaksaan Negeri Donggala

SIGI, Polres-sigi.com – Satuan Resnarkoba Polres Sigi tidak akan pernar berhenti  dalam memerangi Narkoba di wilayah Kab. Sigi, Kali ini Kepolisian Resor Sigi Melalui Satuan Resnarkoba menyerahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)  terkait  Kasus tindak pidana  penyalahgunaan Narkotika Ke Kejaksaan Negeri Donggala, Selasa (06/06) pukul 09.30 Wita.

Adapun kedua tersangka yang di serahkan ke Kejari untuk Proses Peradilan Tahap II yaitu BG ( 26 th) pengangguran dan FA (40) tukang ojek, tersangka BG  ditangkap oleh  Sat Resnarkoba pada tanggal (31/01/2017) dalam sebuah acara hiburan Dero di Desa Maranata Kec. Biromaru Kab sigi dengan barang bukti yang di amankan  Sebelas (11) Paket sabu, 3 (tiga) paket sabu., 2 (dua)Buah alat isap sabu (bong), 2 (dua) Buah pirek, dan 7 (Tujuh)  Plastik bening, setelah penangkapa tersebut di dapat informasi dari pelaku, selanjutnya pada tanggal (01/02/2017) sekitar pukul 11.30 lokasi pengrebekan di jlan kartini kelurahan tatura selatan kec. palu Selatan Kota palu, di amankan tersangka FA dengan barang bukti 9 paket sabu dalam plastik, 2 alat hisap sabu (Bong), 4 buah macis gas, 2 buah gunting, 1 buah pireks serta 3 buah pipet warna putih.   tersangka   dengan barang bukti  yang di amankan  Sebelas (11) Paket sabu, 3 (tiga) paket sabu., 2 (dua)Buah alat isap sabu (bong), 2 (dua) Buah pirek, dan 7 (Tujuh)  Plastik bening. kedua tersangka melanggar tindak pidana penyalahgunaan Narkotika  Jenis Sabu-Sabu.

Saat dimintai keterangan, Kasat Narkoba Polres Sigi Iptu Jamil membenarkan atas pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. “Benar, Kita telah melimpahkan dua tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berserta barang bukti, setelah tahap I sebelumnya berkas telah diterima oleh Kejaksaan.” Terang Kasat Narkoba.

[Humas Polres Sigi]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*