SIGI, Polres-sigi.com – Sat Reskrim Polres Sigi melaui Unit Buser Polsek Biromaru berhasil tangkap dan amankan 2 (Dua) pelaku pencurian hewan ternak inisial Lk A dan Lk I, yang terjadi pada Hari Sabtu (28/1) di Desa Kotarindau Kec. Dolo kab. Sigi.
Dalam Tindak Pidana pencurian tersebut pelaku inisial Lk A melakukan pencurian sebanyak 4 (empat)ekor Sapi yang dilakukan di Pondok Pesantren Alkhairaat Madinatul Ilmi Desa Kotarindau Kec. Dolo Kab. Sigi. Dari keempat ekor sapi Hasil curian tersebut Pelaku LK A di bantu dengan LK I telah melakukan pemotongan /sembelih sebanyak 2 (Dua) Ekor Sapi yang di lakukan di Desa Ngatabaru Kec. Biromaru Kab. Sigi. Pelaku dan barang bukti langsung di amankan di Mapolres Sigi untu menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Sigi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ungkap Kepala Satuan Reskrim IPTU Uspan L Djahara Bahwa Pelaku Inisial LK A pernah tersangkut masalah tindak pidana pencurian hewan ternak (Sapi) yang dilakukan di desa jonooge Kec. Biromaru Kab. Sigi dan sudah menjaklani hukuman di Rutan Donggala Selama Satu tahun satu bulan yaitu pada tahun 2001 sampai dengan 2002.
Dengan kejadian ini diharapkan Kepada Masyarakat khususnya masyarakat Kab. Sigi Harus selalu waspada terhadap pencurian hewan ternak yang sangat meresahkan masyarakt dan Laporkan Pada Kesempatan pertama apabila masyrakat mencurigai atau mengetahu adanya tindak pindana pencurian baik pencurian ternak atau tindak pidana pencurian lainnya.
[Humas Polres Sigi]