SIGI, Polres-sigi.com – Kepolisian Resor Sigi melalui Sat Reskrim Polres Sigi kembali limpahkan berkas penyidikan tahap II ke Kejaksaan Negeri Donggala, kali ini Tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) diserahkan Sat Reskrim Polres Sigi ke Kejaksaan Negeri Donggala, Rabu, (29/03/17) sekitar pukul 13.00 Wita.
Ketiga tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan yaitu, Yusran Alias Ute (36 th) tersangka tindak pidana Pencurian Barang Elektronik yang beralamatkan di Ds. Kalukubula Kec. Biromaru Kab. Sigi, dengan barang bukti berupa satu unit Televisi 32’’ yang di lakukan di salah satu rumah warga di Ds. Kalukubula, Moh. Fauzi alias Bula (22 th) tersangka Tindak Pidana Pencurian Barang Elektronik yang di lakukan di Desa Kalukubula Kec. Biromaru Kab. Sigi, serta Moh. Idham Alias Idi (34 th) tersangka Tindak Pidana Pencurian hewan Ternak berupa hewan Sapi yang di lakukan di komplek Pondok Pesantren Al-Khairaat Dolo.
“Tersangka Yusran dan Fauzi merupakan satu Tim dalam Melakukan aksi pencuriannya, kedua tersangka tersebut sering melakukan aksinya di Ds. Kalukubula Kec.Biromaru Kab. Sigi.” ujar Aiptu Hamza.
Saat dimintai keterangan, Kasat Reskrim menerangkan “bahwa benar Kita telak menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut ke kejaksaan Negeri Donggala Pada Hari Rabu (29/03) sekitar Jam 13.00 Wita. ,setelah tahap I sebelumnya berkas telah diterima oleh Kejaksaan.” Terang Aiptu Hamza .
[Humas Polres Sigi]