Penyerahan Tiga Tersangka Dan Barang bukti (Tahap II) Ke Kejaksaan Negari Donggala.
Penyerahan Tiga Tersangka Dan Barang bukti (Tahap II) Ke Kejaksaan Negari Donggala.

Selesai Tahap Pertama Dan Sudah P21, Satuan Reskrim Limpahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Ke Kejaksaan Negeri Donggala

SIGI, Polres-sigi.com – Setelah Menyelesaikan Tahap Pertama dan Berkas Suda P21 dari Kejaksaan Negeri Donggala,  Satuan Reskrim Polres Sigi serahkan Tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II)  ke Kejaksaan Negeri Donggala,  Kamis, (23/03/17) sekitar pukul 12.30 Wita.

Ketiga tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala yaitu, FD (22 th) tersangka tindak pidana pengelapan satu unit sepedah Motor Yamaha Mio blue core CW (SE88 cw) warna putih DN 2677 MK,  yang terjadi di Desa Kabobona Kac. Dolo Kab. Sigi,  AG  (46 th) Wirasuwasta tersangka Tindak Pidana pencurian secara berulang kali terhadap kotak suara Pemilu milik KPUD Kab. Sigi, dan SDM (38 th) wirasuwasta tersangka tindak pidana membeli barang yang di duga hasil kejahatan berupa Kotak suara pemilu milik KPUD Kab. Sigi

Saat dimintai keterangan, Kasat Reskrim Polres Sigi Iptu Uspan L Djahara membenarkan atas pelimpahan ketiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Donggala. “Benar, Kami telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Donggala, adapun ketiga tersangka terlibat dalam kasus msing-masing dan  setelah tahap I sebelumnya berkas telah diterima oleh Kejaksaan, dan selanjutnya  dilaksanakan tahap keduannya.” Terang Kasat Reskrim.

[Humas Polres Sigi]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*