Polres-Sigi.com SIGI – Pada hari senin (9/10/2017) sekitar pukul 14.30 wita, Unit Reskrim Polsek Marawola telah melakukan Penyerahan tersangka dan barang bukti pencurian di wilayah tinggede yang di serahkan oleh Brigadir Triyono dan Brigadir Gede Maha Jaya ke kantor Kejaksan Negri donggala di Donggala.
Adapun tahap 2 ini terdapat 2 orang tersangka yakni lk. Aprianto als anto dan lk Hamdani als Lan bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixion warna biru putih dan 1 unit mesin genset merek POWER ONE warna hijau melon dan tahap 2 ini di laksanakan karena berkas perkara telah di nyatakan lengkap atau P 21 oleh pihak kejaksaan yang berdasarkan laporan polisi: lp 111 /VIII/1017,tgl 11 08 2017,untuk tersangka aprianto ala anto, dan laporan polisi lp 115/VIII/2017,tgl 16/08/2017
Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti ini di lakukan di ruangan jaksa penuntut yaitu ibu Deby Lutfia, SH di kantor Kejaksaan Negri Donggala.
Di waktu yang sama Kapolsek Marawola Iptu Marthen Tanda, SH mengatakan bahwa proses penyidikan ini di lakukan oleh unit reskrim Polsek Marawola di pimpin kanitnya Bripka Hamjadi, kapolsek berharap agar “dalam hal penyerahan tersangka dan barang bukti ini dapat menjadi pemicu bagi polsek marawola khusus nya unit reskrim agar lebih giat dalam pengungkapan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Marawola khusus nya wilayah tinggede dan kapolsek juga dengan di serahkan nya tersangka pencurian ke pihak kejaksaan donggala agar menjadi contoh bagi pelaku kejahatan terutama pencurian di wilayah hukum Polsek Marawola dan mengurungkan niatnya melakukan pencurian.
[Humas Polres Sigi Polsek Marawola]