Polsek marawola, tinggede, Penipuan dengan meminta sejumlah uang mengatas namakan polisi kembali terjadi, rabu (14/11/2018).
Seperti yang di sampaikan oleh ibu masnun dundio warga btn bumi tinggede indah 3 no.38 desa tinggede bahwa No. HP.082161582286 mengaku petugas kepolisian yang telah mwnngkap ponakan dari korban dan meminta untuk mentransfer uang sebesar rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dengan alasan sebagai jaminan.
Kapolres sigi, AKBP WAWAN SUMANTRI.ST.SH.MH Melalui kapolsek marawola iptu mrthen tanda.SH.MH langsung menanggapi kejadian tersebut, “Itu No. HP Penipu dan polisi Tidak Pernah Meminta Uang kepada masyarakat sebagai jaminan ” jelas Kapolsek marawola.
Apalagi seperti di ketahui bahwa Saat ini hukum tidak pernah di perjual belikan dan proses hukum harus jelas dn transparan, jadi Nomor handphone tersebut adalah jelas penipuan.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap nomor rekening 383301024763535 atas nama sri muliati yang di gunakan pelaku beralamat di desa rumamis kec.barusahje kota medan,dan bhabinkamtibmas desa tinggede brigadir roem bersama korban ibu masnun dundio mendatangi bank BRI unit tavanjuka guna melaporkan hal tersebut dan memblokir nomor rekening pelaku dan korban.
Bhabinkamtibmas desa tinggede bripka andra dan Brigadir roem menghimbau warga nya agar tidak mempercayai jika ada nomor seperti itu yang meminta
sejumlah uang dengan berbagai alasan, apalagi tidak bertemu langsung.
“Tolong agar diantisipasi dan tidak percaya dengan nomor telpon yang mengatasnamakan pihak polisi apalagi sampai meminta sejumlah uang tegas bhabinkamtibmas.(HUMAS POLSEK MARAWOLA)