SIGI, Polres-sigi.com – Kurang dari dua hari Satuan Reserse Kriminal berhasil tangkap dan amanakan dua tersangka pencurian hewan ternak sapi di desa Baluase Kec. Dolo Selatan Kab. Sigi, Senin (10/04) sekitar pukul 12.00 Wita.
Kedua tersangka tersebut berinisial RM (41 th) Petani alamat Desa Rogo Kec. Dolo Selatan Kab. Sigi dan JF (41 th) Petani alamat Desa Baluase Kec. Dolo Selatan Kab. Sigi. kedua tersangka di tangkap karena di duga telah melakukan tindak pidanba pencurian Hewan ternak berupa 1 (satu) ekor sapi di desa Baluase Kec. Dolo selatan Kab. Sigi pada jumat (07/04) sekitar pukul 23.00 malam.
Kapolres Sigi AKBP Agung Kurniawan, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Uspan L Djahara menjelaskan, Kasus ini sudah ditangani Sat Reskrim Polres Sigi yang sebelumnya telah di laporkan oleh pemilik sapi, Sarman ke Polres Sigi bahwa telah kehilangan 1 (satu) ekor sapi ” kejadian berawal pada hari Jumat (07/4) malam, Sarman (korban) telah mengikat Hewan peliharaannya berupa sapi di belakang rumahnnya di Baluase Kec. Dolo Selatan, Korban baru mengetahui bahwa sapinnya telah hilang pada ke esokan harinnya dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pada pihak kami” terangnya
Menurutnya, Setelah mendapat laporan tersebut, Sat reskrim langsung melakukan pengembangan kasus dan di dapatlah informasi bahwa sapi milik korban telah di jual oleh kedua pelaku di Rumah Potong Hewan (RPH) di wilayah Kota Palu, seketika Tim Buser Polres Sigi menuju ke RPH yang berada di wilayah Kota Palu Untuk Memastikan keberadaan sapi itu dan ternyata benar adannya.
“setela beberapa jam kemudian datanglah RM (pelaku) di ke tempat pemotongon hewan tersebut bermaksud untuk mengambil uang harga penjualan sapi, Tim Buser langsung menangkap dan mengamankan Tersangka RM dan barang bukti, pada saat itu juga Tim Buser melakukan pengembangan alhasil Satu tersangka lagi di tangkap oleh Tim buser yaitu Tersangka JF yang bekerjasama dalam melakukan pencurian di Desa Baluase Kec. Dolo Selatan Kab. Sigi jumat lalu.
Menurut Aiptu Hamsah selaku penyidik bahwa tersangka RM merupakan Resedivis Pencurian Hewan ternak, dan baru selesai menjalani hukuman di Rutan Donggala pada Bulan Desember 2015 lalu, atas kasus ini tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 sub Pasal 363 ayat 1 ke 1, ke 2 dan ke 3, dengan acaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(Humas Polres Sigi)