Polres-Sigi Sigi – Tiga pelaku pencurian ternak berhasil ditangkap Satuan Kepolisian Resor Sigi melalui Polsek Marawola di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (18/8/2017).
Ketiga pelaku diketahui kerap meresahkan warga dengan aksi pencuriannya. Menindak lanjuti laporan warga, Polsek Marawola langsung membentuk tim yang bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas dan melibatkan warga setempat.
“Kami menangkap 3 orang tersangka berinisial AS, HD, dan AN, di Desa Tinggede. Salah satunya adalah pelaku pencurian ternak jenis kambing, kemudian akan dijual untuk warga yang membutuhkan jelang Idhul Adha,” kata Kapolsek Marawola, Iptu Marthen Tanda.
Ia menambahkan, ketiga pelaku juga terlibat dalam kasus pencurin motor dengan kekerasan dan pembobolan rumah warga di Desa Tinggede.
Menurut Marten, pelaku juga sering kali melakukan operasi di waktu malam hari. Bahkan salah satu diantaranya merupakan residivis dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain mengamankan tiga pelaku, lanjut Marthen, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu ekor kambing, televisi dan genset.
“Saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, dan atas perbuatannya, dikenakan pasal 362 dan 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya.
[Humas Polres Sigi]