Polres-sigi.com – Kepolisian Resor Sigi, Senin (20/3/2017), bertempat di ruang aula Mapolres Sigi, Telah dilaksanakan Press Release kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Satuan Reskrim Polres Sigi yang di pimpin langsung oleh Kapolres Sigi AKBP Agung Kurniawan, S.IK, dan di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sigi IPTU Uspan L Djahara dan KBO Reskrim Polres Sigi Ipda Abdul Aziz, SH.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait adanya dugaan penyelewengan dan penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Dana Desa(ADD) untuk kegiatan pembangunan Kantor Desa lawe Kec. Pipikoro, Kab.Sigi yang diduga di lakukan oleh WNH (42), PNS (Sekdes Desa Lawe) dengan cara tidak melaksanakan pembangunan Kantor Desa Lawe, Kec Pipikoro Kab. Sigi.
Kapolres mengatakan” Tersangka WHN menggunakan anggara Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I dan II tahun anggara 2015 untuk kepentingan pribadi dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif dan memalsukan tandatanggan bendahara, untuk tahap I sekitar Rp. 70 juta dan tahap II sekitar Rp. 57 juta, dana sekitar Rp. 127 juta ini digunakan kepentingan pribadinya. Jadi setelah tahap pertama cair dan sudah di buat perjanggungjawabannya namun secara fiktif sehingga pada tahap II kembali cair dengan cara memalsukan tandatangan bendahara,” ujar kapolres.
“terkait dugaan adanya penyelewengan dan penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Dana Desa(ADD) untuk kegiatan pembangunan Kantor Desa lawe Kec. Pipikoro, Kab.Sigi yang diduga di lakukan oleh sodara WNH ini sudah memasuki Tahap II dan sudah P21 dari Kejaksaan Negeri Donggala. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 sub pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman 15 tahun kurungan dan maksimal seumur hidup,” tambah Kapolres Sigi.
[Humas Polres Sigi]