SIGI, Polres-sigi.com – Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sigi kembeli menyerahkan satu tersangka berserta barang bukti (tahap II) tindak pidana pencurian ke Kejaksanaan Negeri Donggala Kab. Donggala, Senin, (10/04) sekitar jam 12.30 Wita.
Adapun tersangka yang diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Donggala yaitu, RLN (26 thn), Buruh bangunan alamat Desa Kotapulu Kec. Dolo Kab. Sigi, tersangka terjerat tindak Pidana Pencurian 1 (satu) buah Mesin Alcon Merek Honda yang di lakukan di Desa Kotapulu Kec. Dolo, Minggu (29/01) lalu, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 Ke 4 KUHPidana pencurian, dengan pidana penjara maksima 5 thn.
“Tersangka RLN beserta barang bukti (tahap II) benar telah kami serahkan Ke kejaksaan Negeri Donggala Pada senin, (10/04) sekitar pukul 12.30 Wita, yang sebelumnya telah di terima berkas tahap pertama dan sudah P21 dari ke Kejaksaan Negeri Donggala”, ujar Kasat Reskrim melalui KBO Reskrim IPTU Abdul Azis, SH.
[Humas Polres Sigi]