Tersangka RLN Tindak Pidana Pencurian
Tersangka RLN Tindak Pidana Pencurian

Sat Reskrim Serahkan Tersangka Pencurian Untuk Tahap II Ke Kejaksaan Negeri Donggala

SIGI, Polres-sigi.com – Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sigi kembeli menyerahkan satu tersangka berserta barang bukti (tahap II) tindak pidana pencurian ke Kejaksanaan Negeri Donggala Kab. Donggala, Senin, (10/04) sekitar jam 12.30 Wita.

Adapun tersangka yang diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Donggala yaitu, RLN (26 thn), Buruh bangunan alamat Desa Kotapulu Kec. Dolo Kab. Sigi, tersangka terjerat tindak Pidana Pencurian 1 (satu) buah Mesin Alcon Merek Honda yang di lakukan  di Desa Kotapulu Kec. Dolo, Minggu (29/01) lalu,  tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 Ke 4 KUHPidana pencurian, dengan  pidana penjara maksima 5 thn.

“Tersangka RLN beserta barang bukti (tahap II) benar telah kami serahkan Ke kejaksaan Negeri Donggala Pada senin, (10/04) sekitar pukul 12.30 Wita, yang sebelumnya telah  di terima berkas tahap pertama dan  sudah P21 dari ke Kejaksaan Negeri Donggala”, ujar Kasat Reskrim melalui KBO Reskrim IPTU Abdul Azis, SH.

[Humas Polres Sigi]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*