SIGI, Polres-sigi.com – Sat Resnarkoba Polres Sigi kembali limpahkan berkas penyidikan tahap II ke Kejaksaan Negeri Donggala, kali ini Tiga tersangka sekaligus beserta berkas dan barang bukti (Tahap II) diserahkan Sat Resnarkoba Polres Sigi ke Kejaksaan Negeri Donggala, Rabu (10/5) sekitar pukul 10.00 Wita.
Ketiga tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala yaitu, Adrizal alias Adri (27 th) Tukang Batu, Erwin (35 th) petani dan Faisal Alias Ical (18 th) buruh bangunan, ketiga tersangka Kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang ditangkap pada hari Senin, 06 Maret 2017 di Desa Pesaku Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi, dengan barang bukti Enam Paket Sabu, dua buah alat isap shabu (bong), dua buah Pireks dan Satu sendok Shabu
Saat dimintai keterangan, Kasat Narkoba Polres Sigi Iptu Jamil membenarkan atas pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Donggala. “Benar, Kita telah melimpahkan dua tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berserta barang bukti,.” Terang Kasat Narkoba.
[Humas Polres Sigi]