SIGI, Polres-sigi.com – Sat Resnarkoba Polres Sigi kembali limpahkan berkas penyidikan tahap II ke Kejaksaan Negeri Donggala, kali ini Dua tersangka sekaligus beserta berkas dan barang bukti (Tahap II) diserahkan Sat Resnarkoba Polres Sigi ke Kejaksaan Negeri Donggala, Senin, (13/03/17) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kedua tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan yaitu, Fahrul Rozi Alias Uli (22 th) tersangka tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang beralamatkan di jln. Maleo Kec. Mantikoloreb Kota Palu, ditangkap pada hari Senin (07/11/16) dengan barang bukti satu Paket Sabu dengan berat 10 gram, sebuah HP serta sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai kendaraan operasional yang tertangkap di jln. Karanjalemba Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi. Selain itu juga, tersangka tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, dengan barang bukti dua paket Sabu dalam plastik bening, satu buah timbangan digital, tiga buah pireks (kaca), empat buah sendok sabu,dan dua buah alat hisap sabu (bong) yang tertangkap pada hari selasa (10/01/17) sekitar pukul 12.30 Wita di Desa Mpanau Kec. Biromaru Kab. Sigi, yaitu Rahmad Alias Amat (28 th) yang beralamatkan di Desa Mpanau Kec. Biromaru Kab. Sigi. Selain mengamankan sabu dari tersangka Rahmat, Sat Narkoba juga mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merek Samsung warna putih.
Saat dimintai keterangan, Kasat Narkoba Polres Sigi Iptu Jamil membenarkan atas pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. “Benar, Kita telah melimpahkan dua tersangka kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berserta barang bukti, setelah tahap I sebelumnya berkas telah diterima oleh Kejaksaan.” Terang Kasat Narkoba.
[Humas Polres Sigi]