Tidak sampai 1×24 jam, Polsek Palolo telah berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak tirinya

Tribrata polressiigi : Tidak butuh waktu lama, tersangka yang diduga melakukan pencabulan terhadap ke-2 anak tirinya, berhasil di tangkap oleh tim buser Polsek Palolo dirumahnya desa lembangtongoa kecamatan palolo kabupaten sigi.

Setiba dari desa lembantongoa, kapolsek Iptu J. Sagala S,sos menjelaskan pada jumat malam kemarin (14/12/2018) sekitar jam 21.00 wita. Bhabinkamtimas lembantongoa melaporkan bahwa telah menerima laporan pengaduan dari ibu kandung dari ke-2 korban Suleha (19) dan Dwi Maharani (14) tentang terjadinya kasus pencabulan terhadap kedua anaknya, yang diduga dilakukan oleh tersangka yang juga  papa tirinya, dengan inisial SS (38). Dengan laporan polisi nomor : Lp/ 77 /XII/2018/Sek Plo, tanggal 14 desember 2018.

Kemudian pada sabtu pagi (15/12/2018), saya bersama tim buser polsek palolo langsung bergerak ke Tkp, kemudian  berhasil menangkap pelaku SS di rumahnya dusun III desa lembantongoa kecamatan palolo, tanpa melakukan perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap ke-2 korban, bahwa pelaku ss ini telah berulangkali melakukan pencabulan terhadap ke-2 anak tirinya, sampai ke-2 korban tidak dapat mengingat serta menghitungnya.

Selanjutnya tersangka SS ini, akan dikenakan pasal 289 KUHPidana serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima belas tahun dan denda paling banyak 5 milyar, kata kapolsek mengakhiri (humas sektor palolo polres sigi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*