Polres-sigi.com SIGI – Keseriusan Kepolisian Sektor Marawola dalam Penagananan kasus pencurian Di wilayahnya terus di buktikan dengan penagkapan-penangkapan terhadap tersangka Pencurian, seperti kali ini Unit Reskrim Polsek Marawola di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Bripka Hamjadi kembali berhasil menangkap dan mengamankan Pelaku kasus pencurian Sepedah motor Honda CBR di Tondo Kec. Mantikolore Kota Palu, Rabu (25/10/2017) Sekitr Pukul 03.00 Wita.
Penagkapan Terhadap Pelaku berinisial AMD ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP: 142 /IX/2017/Res sigi-sek Marawola Tgl 24 September 2017 yang di laporkan oleh masyarakat yang mengalami kehilangan Sepedah Motor Miliknya di mako Polsek Marawola.
Setelah di lakukan introgasi oleh Unit Reskrim Sek Marawola terhadap Pelaku Bahwa Pelaku mengakui Bahwa Sepedah Motor tersebut di curi/diambil di Desa Binangga Kec. Marawola pada hari Rabu (25/9/2017) Sekitar Pukul 16.00 Wita dan setelah itu Sepedah Motor Tersebut Di Gadaikan kepada Sdr. Ilham Di Tondo Kec. Matikolore Kota Palu.
Hal ini di benarkan Oleh Kapolsek Marawola Iptu marthen Tanda ” Benar, Kami telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Kasus Pencurian Sepedah Motor Yang terjadi Di Desa Binangga pada sebulan Lalu Dan saat ini Tersangka dan Barang bukti sudah kami amankan di Mako Polsek marawola Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, ujarnya.
“Kami akan terus brantas Pelaku pencurian yang terjadi di wilayah kab. Sigi Khususnya Wilayah Hukum Polsek Marawola dan di harapkan kepada masyarakat agar dapat lebih meningkatkan kewaspadaan terkait kasus pencurian yang marak terjadi saat ini di wilayah Hukum Polsek Marawola”, Tambahnya
[Humas Polres Sigi Sektor Marawola]