Polres-sigi.com SIGI – Puluhan personil Kepolisian Resor (Polres) Sigi, mengawal ketat proses eksekusi lahan sengketa di Desa Lolu, Kecamatan Biromaru, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (11/9/2017).
Pengamanan menggunakan senjata laras panjang oleh Polres Sigi didukung aparat Polsek Biromaru. Eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Donggala, tersebut dibacakan dan ditanda tangan oleh kedua belah pihak penggugat dan tergugat.
Adapun putusan PN Donggala berdasarkan nomor: 16/Pdt.G/2012/PN. Dgl Tanggal 19 Maret 2013, dan berdasarkan putusan Pegadilan Negeri Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 40/Pdt.G/2013/PT.PALU Tanggal 12 Desember 2013.
Eksekusi lahan yang luasnya mencapai 426 meter persegi, sebelumnya sudah dibangun dan ditempati tinggal sejak tahun 1973 oleh jamal warga Desa Lolu. Namun dari hasil gugatan dimenangkan Hunia Mugalimpu yang tak lain merupakan keluarga dari tergugat.
Sementara Kabag Ops Polres Sigi Akp Supratiknyo Kamari mengatakan, untuk menjaga keamanan dalam eksekusi lahan yang di atasnya ada sebuah rumah, aparat kepolisian dikerahkan sekitar 90an.
“Saat ini tergugat melakukan PK terhadap penggugat, karena tidak adanya kepuasan dari hasil putusan. Dan untuk menjaga agar eksekusi yang dilakukan tetap aman sehingga kami melakukan pengamanan,” tutur Kamari.
Pembacaan amar putusan dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tinggi Sulawesi Tengah. Pemasangan batas lahan dan ditancapnya batok batas juga disaksikan oleh tergugat.
[Humas Polres Sigi]