Polres-sigi.com SIGI – Selesai melaksanakan penyidikan Unit Reskrim Sektor Marawola kembali Limpahkan Berkas Tahap II Perkara kasus Pencurian yang di lakukan oleh tersangka AR ke Kejaksaan Negri Donggala, Selasa (12/9/2017) pukul 12.30 wita.
Penyerahan berkas perkara tahap II tersebut, diikuti dengan penyerahan tersangka AR beserta barang bukti yaitu satu unit sepeda motor honda REVO DN 2124 EJ dan langsung diterima oleh Jaksa penuntut RIZKI ANANDA, SH diruang kasi pidum Kejaksaan Negeri Donggala di wilayah Kab. Donggala
Kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka AR ini di proses berdasarkan laporan polisi LP/101/VII/17/Sek Marawola tanggal 02 Juli 2017, Kapolsek Marawola Iptu Marthen Tanda menjelaskan ” bahwa sebelumnya berkas sudah dinyatakan lengkap dari Kejari Donggala, sehingga pada hari ini Selasa (12/9) kami menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti ke Kejari donggala dan selanjutnya proses penuntutan perkara akan ditangani oleh Kejari yang kemudian dilanjutkan kepengadilan untuk proses persidangan”, jelasnya.
[Humas Polres Sigi]