Polres-sigi.com SIGI – Setelah beberapa bulan melaksanakan Penyidikan, Kanit Reskrim Palolo Bripka Safari bersama anggota melimpahkan Berkas Perkara tahap II, kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka M alias P ke Kejaksaan Negeri Donggala , selasa (19/9/2017) jam 11.00 wita.
Penyerahan Berkas Perkara Tahap II tersebut, di ikuti dengan penyerahan tersangka M alias P bersama Barang Bukti yaitu 2 (dua) buah parang, dan langsung di terima oleh Jaksa Penuntut DEBBY LUTFIA SH. diruang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Donggala di Desa Banawa Kab. Donggala.
Kasus Penganiayaan yang di lakukan oleh tersangka M alias P ini, berdasarkan Laporan Polisi LP/ 63 /VII/2017/Sek Palolo, tanggal 30 juli 2017 , Kapolsek Palolo AKP Amos W Tarro menjelaskan ” bahwa Berkas sebelumnya sudah dinyatakan lengkap dari Kejari Donggala” sehingga hari ini selasa (19/9/2017), kami menyerahkan berkas perkara dan tersangka berikut barang buktinya ke Kejari Donggala. Dan selanjutnya proses Penuntutan Perkara akan ditangani oleh Kejari yang kemudian dilanjutkan ke Pengadilan untuk Proses Persidangan. “Jelasnya “.
[Humas Polres Sigi Sektor Palolo]